Dari 12.621 Pelamar 5.178 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Kementerian Agama.
OBORKUPANG.COM –-Jakarta--- Kementerian Agama telah mengumumkan
hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag
Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada
5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.
“Setelah
melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi
CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu
(31/10).
Menurut
Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua
hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi
berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB
(Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kelulusan
peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar
tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun,” jelas Nizar.
“Kemenag
memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas
pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai
1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.
Kepala
Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan
lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen
persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan
jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat
pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.
“Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan
administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan
ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
“Apabila
di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan
fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.
Sumber
: Humas Kemenag RI
Editor : Tanus Korbaffo

Komentar