FPI Rizieq Shihab - FPI Ahmad Sabri Lubis



OBORKUPANG.COM—Jakarta-- 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal Front Pembela Islam(FPI). Organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta[ ini, memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan.

Rabu, 30/12/2020 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020)

Pemerintah telah membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran FPI  tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.

SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisas

kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Setidaknya ada enam alasan pemerintah membubarkan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Pertama, keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana. Di samping itu, 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana.

Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat, padahal itu tugas aparat.

 

Front Persatuan Islam


Yang menariknya bahwa setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, para petinggi FPI  kemudian merespons pembubaran itu dengan membentuk ormas baru yakni Front Persatuan Islam.Deklarator utama adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis dan 19 deklarator Front Persatuan Islam yang menentang pembubaran FPI, antara lain Munarman yang pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.

Tokoh-tokoh lain antara lain Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam.

Para deklarator itu juga menilai bahwa tindakan pemerintah melarang FPI melanggar konstitusi. Front Persatuan Islam menyatakan, secara substansi, SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun legitimasi.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum," demikian pernyataan resmi Front Persatuan Islam.(tk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Misa Komuni Pertama Stasi Bello 20 Juni 2021 (Rohani)

Perwakilan RI Di Luar Negeri, Perbedaan KBRI,KJRI,PTRI Dan KRI.

Kupang-Obor Kupang : Viktor Bungtilu Laiskodat " Pulau Sumba dan Timor Penyumbang Terbesar Orang Miskin dan Bodoh".