FPI Rizieq Shihab - FPI Ahmad Sabri Lubis
OBORKUPANG.COM—Jakarta--
17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front
Pembela Islam pada tanggal Front Pembela Islam(FPI). Organisasi
massa Islam yang berpusat di Jakarta[ ini, memiliki
kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan
aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau
bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan.
Rabu, 30/12/2020 Pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak
lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi
biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube
Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020)
Pemerintah telah
membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran
FPI tertuang dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.
SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan
menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai
legal standing baik sebagai ormas maupun organisas
kepada aparat pemerintah pusat dan daerah
kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena
legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud dalam
konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Setidaknya ada enam alasan pemerintah
membubarkan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Pertama, keberadaan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus
bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan
dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai
dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
Keempat, kegiatan ormas tidak boleh
bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU
Ormas.
Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI
yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana. Di samping itu, 206
orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana.
Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap
melakukan razia atau sweeping di masyarakat, padahal itu tugas aparat.
Front Persatuan Islam
Yang menariknya bahwa setelah pemerintah
menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, para petinggi FPI kemudian merespons pembubaran itu dengan
membentuk ormas baru yakni Front Persatuan Islam.Deklarator utama adalah mantan
Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis dan 19 deklarator Front Persatuan Islam yang
menentang pembubaran FPI, antara lain Munarman yang pernah menjadi Sekretaris
Umum FPI.
Tokoh-tokoh lain antara lain Habib Abu Fihir
Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust.
Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas,
S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus,
S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi,
S.H.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota
dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk
menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka
dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan
membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,"
demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam.
Para deklarator itu juga menilai bahwa
tindakan pemerintah melarang FPI melanggar konstitusi. Front Persatuan Islam
menyatakan, secara substansi, SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun
legitimasi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama
tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum,"
demikian pernyataan resmi Front Persatuan Islam.(tk)


Komentar