Penahanan Imam Besar FPI Rizieq Shihab Di Perpanjang 40 Hari Kedepan, Terhitung 1 Januari s/d 9 Februari 2021 Mendatang

 



OBORKUPANG.COM—Jakarta—Penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperpanjang 40 hari kedepan, terhitung 1 Januari sampai dengan 9 Februari 2021 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020.

“Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut.

“Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang,” ujarnya.

Namun, Argo mengatakan Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Tentu, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.

Seperti kita ketahui, bahwa imam besar FPI  Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Ia (Habib Rizieq) menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

Dalam kasus ini, ada 6 orang yang jadi tersangka. Keenam orang tersebut adalah Habib Rizieq Shihab,Haris Ubaidillah,Ali Bin Alwi Alatas, panglima Laskar FPI, Maman Suryadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan Habib Idrus.(tk)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Misa Komuni Pertama Stasi Bello 20 Juni 2021 (Rohani)

Perwakilan RI Di Luar Negeri, Perbedaan KBRI,KJRI,PTRI Dan KRI.

Kupang-Obor Kupang : Viktor Bungtilu Laiskodat " Pulau Sumba dan Timor Penyumbang Terbesar Orang Miskin dan Bodoh".