Penahanan Imam Besar FPI Rizieq Shihab Di Perpanjang 40 Hari Kedepan, Terhitung 1 Januari s/d 9 Februari 2021 Mendatang
OBORKUPANG.COM—Jakarta—Penahanan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab diperpanjang 40 hari kedepan, terhitung 1 Januari sampai dengan 9
Februari 2021 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,
mengatakan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada
31 Desember 2020.
“Penahanan MRS
diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata
Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Irjen Raden Prabowo Argo
Yuwono, perpanjangan masa
tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari
tersangka tersebut.
“Untuk kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang,” ujarnya.
Namun, Argo mengatakan
Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah
perpanjangan penahanan. Tentu, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq
dengan tetap membuat berita acara penolakan.
Seperti kita ketahui,
bahwa imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ditahan
usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12
Desember 2020. Ia (Habib Rizieq) menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam
dengan dicecar 84 pertanyaan.
Dalam kasus
ini, ada 6 orang yang jadi tersangka. Keenam orang tersebut adalah Habib Rizieq
Shihab,Haris Ubaidillah,Ali Bin Alwi Alatas, panglima Laskar FPI, Maman Suryadi,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan Habib Idrus.(tk)

Komentar