Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda, Kemendikbud Siapkan Alternatif Program Belajar
OBORKUPANG.COM-Jakarta -
Sekolah tatap muka yang direncanakan akan berlaku awal tahun 2021 kembali ditunda.
Kebijakan ini berlaku untuk pelajar tingkat siswa Sekolah Dasar (SD) dan
PAUD. Sementara Kemendikbud menyiapkan dua alternatif untuk melakukan Pendidikan Jarak Jauh
(PJJ).
Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat
televisi maupun secara daring.
Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap
tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan
jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang
ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan
PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai
Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama
(Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20
November 2020.
1. Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan
dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah
(kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling
mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh
dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap
tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk
tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap
muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin
oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh
satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin 28 Desember
2020.
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ
bisa mengakses melalui TVRI dan online.
Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:
Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 -
08.30 WIB.
Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB.
Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
2. Alternatif belajar daring
"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai
kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi,
numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan
pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit
Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.
Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi
secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa
diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui
aplikasi Rumah Belajar.
Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola
pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan
berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman
bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang
tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan
oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.
Sebelumnya, Mendikbud Beri Syarat Belajar Tatap Muka
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat
pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan
melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau
Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar
periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,
peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Sementara itu, Mendikbud juga sudah menjadwal jenjang
pendidikan mana dulu yang akan memulai pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan
merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan
protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan
pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap
kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat
dasar dan sederajat, tupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang
telah ditentukan.

Komentar